Sabtu, 04 Januari 2014

Hubungan Korupsi Dengan Pancasila

1.1 Pengertian
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere: busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, ini adalah salah satu tindak korupsi.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

1.2 Korupsi di Indonesia
            Masalah korupsi di Indonesia sudah ada bertahun-tahun yang lalu, namun, akhir-akhir ini, korupsi kembali ramai sejak kasus Gayus Tambunan. Korupsi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para pejabat tinggi, seperti anggota DPR, Bupati, Gubernur. Namun, ada juga dari kalangan pelajar.
Di Indonesia sendiri, korupsi sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pejabat tinggi. Tidak tanggung tanggung, mereka memakai uang rakyat hingga milyaran rupiah. Para pejabat ini seakan tidak takut untuk korupsi, walaupun sudah tertangkap, namun hukuman untuk para koruptor termasuk ringan dibandingkan hukuman untuk para koruptor di luar negeri yang kebanyakan adalah hukuman mati.
Di Indonesia sendiri sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, namun hal itu rupanya tidak membuat jera para koruptor. Penjara untuk para koruptor juga terbilang cukup mewah, bahkan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Contohnya Gayus Tambunan, walaupun sudah dipenjara dia tetap bisa pergi ke Bali.
1.3 Hubungan Antara Korupsi dan Nilai-Nilai Pancasila
            Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Hubungannya dengan Pancasila adalah melanggar sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena korupsi itu menggerogoti kekayaan Negara yang ujung-ujungnya adalah memiskinkan Negara dan juga rakyat.
1.4 Dampak Korupsi
Korupsi pasti akan menimbulkan dampak yang buruk bagi suatu kelompok maupun Negara.Dampak dari korupsi cukup besar. Dampak dari korupsi adalah:
  1. Merugikan Negara maupun kelompok
  2. Menghabiskan atau memakan uang atau harta Negara atau kelompok untuk kepentingan pribadi
  3. Menjadikan Negara miskin
  4. Menjadikan Negara memiliki hutang yang banyak di luar negeri
Menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan
1.5  Undang-undang yang mengatur korupsi di Indonesia
  1. UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Korupsi
2        -UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
3        -UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4        -PP No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5        -UU No. 15/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6        -UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7        -UU No. 7/2006 tentang United Nation Convention Againest Corruption
8        -Instruksi Presiden RI No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

1.6 Upaya pemberantasan korupsi
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  1. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  2. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  3. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  4. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  5. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  6. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar